Komisi B DPRD Kalbar menilai, permasalahan antara masyarakat desa semunying jaya, kabupaten bengkayang, dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, pt ledo lestari, telah menyentuh ranah hukum, pasalnya surat bupati yang digunakan untuk perpanjangan perambahan tidak resmi.Artikel Terkait :
Komisi B DPRD Kalbar menilai, permasalahan antara masyarakat desa semunying jaya, kabupaten bengkayang, dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, pt ledo lestari, telah menyentuh ranah hukum, pasalnya surat bupati yang digunakan untuk perpanjangan perambahan tidak resmi.
0 comments:
Posting Komentar