Eksekusi tanah di gang al huda, jalan parit haji husin dua kelurahan bangka Belitung, Pontianak selatan yang digelar pengadilan negeri Pontianak, Jumat pagi berlangsung tegang.
Eksekusi tanah akhirnya dibatalkan setelah salah seorang kerabat ahli waris tanah meminta perpanjangan waktu selama sepekan untuk pindah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar