PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK
Sesuai undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak berhak memperoleh perlindungan perlakuan tanpa diskriminasi dan jaminan pemenuhan hak-haknya.
Pemenuhan hak-hak anak terkadang kerap terabaikan, karena kurangnya sosialisasi dan informasi yang sulit di akses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar