Minggu, 09 September 2012

PILGUB KALBAR – PELIBATAN ANAK PADA KAMPANYE DAPAT DI SANKSI PIDANA

PILGUB KALBAR – PELIBATAN ANAK PADA KAMPANYE DAPAT DI SANKSI PIDANA

Pelibatan anak secara sengaja pada kampanye pemilihan umum dapat di sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Karena itu, pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur kalbar diminta tidak melibatkan anak selama masa kampanye berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar