Pemerintah provinsi kalbar resmi memberlakukan kebijakan kewajiban menggunakan bahan bakar minyak non subsidi bagi kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi kalbar.
Pemberlakuan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker bbm non subsidi senin [15/10] pagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar