Pemerintah provinsi kalbar resmi memberlakukan kebijakan kewajiban menggunakan bahan bakar minyak non subsidi bagi kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan provinsi kalbar.Pemberlakuan tersebut ditandai dengan pemasangan stiker bbm non subsidi senin [15/10] pagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar