PTUN PONTIANAK PUTUSKAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA DI CABUT
Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara, pontianak nomor 36/G/ 2011/ PTUN- PTK, memerintah bahwa hak guna usaha PT. Sintang Raya yang beroperasi di enam desa kecamatan kubu harus dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar