Kamis, 04 Oktober 2012

PTUN PONTIANAK PUTUSKAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA DI CABUT

PTUN PONTIANAK PUTUSKAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA DI CABUT

Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara, pontianak nomor 36/G/ 2011/ PTUN- PTK, memerintah bahwa hak guna usaha PT. Sintang Raya yang beroperasi di enam desa kecamatan kubu harus dicabut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar