Rabu, 7 November 2012, kantor pelayanan bea dan cukai entikong mengamankan 28 kg sabu /metamfetamin. Barang tersebut diperoleh dari bus SJS KB 7725 AP dari kucing, malaysia tujuan Kota Pontianak. Modus yang digunakan dengan memasukkan barang-barang tersebut kedalam dua buah rice cooker dengan masing-masing berjumlah 28 Kg kantung plastik sekitar 10 Kg.Saat ini ditnarkoba polda kalbar tengah memeriksa dua sopir bus SJS sebagai saksi..::Tim Ruai Tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar