
Menurut H.M. Munsin, meskipun badan pengelolaan kawasan perbatasan dan kerjasama provinsi kalbar telah terbentuk, namun dalam realisasi kebijakan pembangunan diperbatasan belum mempunyai otoritas penuh karena masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara menurut pengamat politik universitas tanjungpura pontianak Zulkarnaen, pemerintah harus bertangungjawab atas nasib rakyat Indonesia di perbatasan yang masih minim menikmati kemerdekaan RI.:: Abelnus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar