Rabu, 07 November 2012

Tolak Tandatangan, Hak Guna Bangunan Ruko Terancam Eksekusi

Pedagang Pasar Flamboyan Tandatangani Hak Guna Bangunan

Sebanyak lebih dari 40 pedagang Pasar Flamboyan menandatangani perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Penandatanganan ini dilakukan di depan Walikota Pontianak, Sutarmidji di ruang rapat Kantor Walikota, Selasa (6/11).
Tanda Tangan : Salah seorang pemilik ruko menandatangani perpanjangan Hak Guna Bangunan di pasar flamboyan Pontianak
Sutarmidji menegaskan, bagi pedagang yang tidak bersedia menandatangani perpanjangan HGB ini dalam kurun waktu satu minggu kedepan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah mengajukan ke pengadilan untuk eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). “Yang jelas kalau itu sudah putusan Mahkamah Agung melalui eksekusi pengadilan, yang tidak mau menandatangani kita anggap mereka tidak mau memperpanjang HGB nya,” tegas Sutarmidji.
Menurutnya, ada sekitar tujuh atau delapan pedagang maupun pemilik ruko yang tidak mau menandatangani HGB.
Untuk itu, dia memastikan apabila pemilik ruko tidak bersedia membongkar bangunannya, maka ia akan meminta pengadilan mengeksekusinya berdasarkan putusan MA. “Kalau putusan Tata Usaha Negara, saya sudah hormati dengan penandatanganan perpanjangan HGB hari ini, bahkan mereka diberi 30 tahun HGB nya,” jelasnya.
Bahkan secara tegas, Sutarmidji memberi deadline hingga tanggal 15 November bagi pemilik ruko yang tidak bersedia menandatangani HGB, diputuskan mereka tidak mau memperpanjang HGB dan rukonya akan dijual secara terbuka atau lelang.
Pemkot telah mematok harga untuk masing-masing ruko senilai Rp 875 juta. Harga ini lebih rendah dari harga yang dipatok sebelumnya sebesar Rp 900 juta. “Harganya turun karena awalnya perkirakan kita penawaran tender Rp 59 miliar namun yang menjadi pemenang tender senilai Rp 57 miliar,” ungkapnya.
Sutarmidji menambahkan, pembongkaran Pasar Flamboyan dilakukan secepatnya, setelah pasar sementara rampung. Ia memperkirakan pasar sementara akan selesai dibangun paling lama 40 hari. “Pasar sementara tersebut dapat menampung hingga 700 pedagang, tidak termasuk pedagang ruko,” terangnya.
Dalam pembangunan Pasar Flamboyan ini, dikatakannya, tidak ada yang ditutupi, semua dilakukan secara terbuka. “Semua ini untuk kepentingan umum, untuk kepentingan masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim) ||humas pemkot pontianak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar