Untuk mengoptimalkan perlindungan anak pemerintah Indonesia, menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sekitar pukul 12 kamis siang, Kasubag penyuluhan HAM Baglohkum Rosunluhkum Divisi Hukum Mabes Polri, bersama komite anak berhadapan dengan hukum kota Pontianak dan Yayasan Nanda Dian Nusantara bertandang ke Ruai Televisi, kamis [01/11] untuk mensosialisasikan penerapan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang sudah disahkan 31 juli 2012 lalu, sedangkan tahap sosialisasinya dilaksanakan sepanjang tahun 2013.
Media massa diharapkan melaksanakan undang-undang ini, misalnya dengan tidak menyebutkan dan menerangkan identitas anak berhadapan dengan hukum dalam setiap pemberitaan atau informasi yang disampaikan media. ||Rep. Deny || Kam. Dede
Tidak ada komentar:
Posting Komentar