. . . .

Admin Control Panel

New Post | Settings | Change Layout | Edit HTML | Monetize | Moderate Comments | Sign Out

Berita Terbaru

Senin, 26 September 2011

PEMBATALAN PASAL 21, ANGIN SEGAR BAGI MASYARAKAT

Berdasarkan pantauan aktivis pemerhati lingkungan di Kalbar, sepanjang tahun 2011terdapat 15 kasus masyarakat yang diKriminalisasikan.

Sebagaian besarkasus berkaitandengan pasal21 dan 47 Undang - UndangNomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 21 dan Pasal 47, Undang-undang perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagui setiap orang yang mekakukan segala tindakan yang dianggapmenggangu jalannya, usaha perkebunan, yang selama ini dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha dan perusahaan perkebunan.



Publikasikan ...

Tautan halaman ini.








0 comments:

Posting Komentar

top  

  © Kantor Berita Asteki - Bogor KoTa HuJaN 2008

didukung oleh tPort Integration | Back to TOP  

TopBottom