Berdasarkan pantauan aktivis pemerhati lingkungan di Kalbar, sepanjang tahun 2011terdapat 15 kasus masyarakat yang diKriminalisasikan.
Sebagaian besarkasus berkaitandengan pasal21 dan 47 Undang - UndangNomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 21 dan Pasal 47, Undang-undang perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagui setiap orang yang mekakukan segala tindakan yang dianggapmenggangu jalannya, usaha perkebunan, yang selama ini dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha dan perusahaan perkebunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar