Senin, 26 September 2011

PUTUSAN MK ATAS UU PERKEBUNAN

Mahkamah Konstitusi memutuskan, membatalkan ketentuan pasal21 dan pasal 47, Undang-undangNomor 18 tahun 2004, tentang perkebunan.

Pembatalan pasal ini, merupakan bagian dari perjuangan tim pembela masyarakat adat, yangberangkat dari kasus Andi - Japin di Silat Hulu, Kabupaten Ketapang. Selain Landasan Hukum, hal lain yang tak kalahpenting adalah, kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk memilih dan memilih, apa yang paling baik untuk menjadi alat mencapai kesejahteraan mereka. Tooh sudah banyak fakta yang dapat menjadi contoh, untuk memutuskan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar