Jumat, 18 November 2011

575,5 KG DAGING TANPA SERTIFIKAT DIMUSNAHKAN

Balai Karantina Pertanian klas Satu Pontianak memusnahkan 575,5 kilogram daging hewan tanpa dilengkapi sertifikat karantina. Daging-daging tersebut, diamankan petugas di pelabuhan Dwikora Pontianak, 25 Oktober 2011 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar