Jumat, 18 November 2011
575,5 KG DAGING TANPA SERTIFIKAT DIMUSNAHKAN
Balai Karantina Pertanian klas Satu Pontianak memusnahkan 575,5 kilogram daging hewan tanpa dilengkapi sertifikat karantina. Daging-daging tersebut, diamankan petugas di pelabuhan Dwikora Pontianak, 25 Oktober 2011 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar