sebelum RAPRDA Rencana Tata Ruang Wilayah disyahkan.
Kalimantan Barat masih mengacu pada PERDA Nomor 5 tahun 2005, tentang RTRWP Kalbar, yang dinilai sudah usang, dan jika masih dijadikan acuan, justru semakin memperparah kesemrawutan tata ruang.Artikel Terkait :
sebelum RAPRDA Rencana Tata Ruang Wilayah disyahkan.
Kalimantan Barat masih mengacu pada PERDA Nomor 5 tahun 2005, tentang RTRWP Kalbar, yang dinilai sudah usang, dan jika masih dijadikan acuan, justru semakin memperparah kesemrawutan tata ruang.
0 comments:
Posting Komentar