Kamis, 02 Februari 2012
URGENSI REVISI TATA RUANG
sebelum RAPRDA Rencana Tata Ruang Wilayah disyahkan. Kalimantan Barat masih mengacu pada PERDA Nomor 5 tahun 2005, tentang RTRWP Kalbar, yang dinilai sudah usang, dan jika masih dijadikan acuan, justru semakin memperparah kesemrawutan tata ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar