Kamis, 02 Februari 2012

URGENSI REVISI TATA RUANG

sebelum RAPRDA Rencana Tata Ruang Wilayah disyahkan. Kalimantan Barat masih mengacu pada PERDA Nomor 5 tahun 2005, tentang RTRWP Kalbar, yang dinilai sudah usang, dan jika masih dijadikan acuan, justru semakin memperparah kesemrawutan tata ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar