PILGUB KALBAR – PELIBATAN ANAK PADA KAMPANYE DAPAT DI SANKSI PIDANA
PILGUB KALBAR – PELIBATAN ANAK PADA KAMPANYE DAPAT DI SANKSI PIDANA
Pelibatan anak secara sengaja pada kampanye pemilihan umum dapat di sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Karena itu, pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur kalbar diminta tidak melibatkan anak selama masa kampanye berlangsung.
Pelibatan anak secara sengaja pada kampanye pemilihan umum dapat di sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Karena itu, pasangan calon gubernur dan calon wakil guberur kalbar diminta tidak melibatkan anak selama masa kampanye berlangsung.
Tautan halaman ini.
0 comments:
Posting Komentar