TIDAK KANTONGI IMB, BANGUNAN DIBONGKAR PAKSA
Disinyalir tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, sebuah bangunan ruko di kawasan megamall pontianak dibongkar paksa oleh satuan polisi pamong praja kota pontianak Kamis [30/8] siang. Pembongkaran terpaksa dilakukan, karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan dari dinas tata kota Pontianak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar