PTUN PONTIANAK PUTUSKAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA DI CABUT
PTUN PONTIANAK PUTUSKAN HAK GUNA USAHA PT. SINTANG RAYA DI CABUT
Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara, pontianak nomor 36/G/ 2011/ PTUN- PTK, memerintah bahwa hak guna usaha PT. Sintang Raya yang beroperasi di enam desa kecamatan kubu harus dicabut.
Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara, pontianak nomor 36/G/ 2011/ PTUN- PTK, memerintah bahwa hak guna usaha PT. Sintang Raya yang beroperasi di enam desa kecamatan kubu harus dicabut.
Tautan halaman ini.
0 comments:
Posting Komentar