BERITA ACARA
RAPAT SOSIALISASI HASIL MUSYAWARAH ANTARA KUD ASMOJA DAN PT. RAP DI PONTIANAK KEPADA KELOMPOK TANI HAMPARAN
PADA HARI SENIN TANGGAL DUA PULUH SEMBILAN BULAN OKTOBER TAHUN DUA RIBU DUA BELAS BERTEMPAT DI GEDUNG SERBAGUNA DESA MIAU MERAH DIADAKAN RAPAT YANG DIHADIRI 224 PETANI DALAM RANGKA SOSIALISASI HASIL RAPAT PENYELESAIAN MASALAH KEBUN PLASMA DI PONTIANAK TANGGAL 23 OKTOBER 2012. KEPUTUSAN RAPAT SOSIALISASI :
- MENOLAK POLA BAGI HASIL PENJUALAN TBS 40 : 60 SEPERTI YANG TERCANTUM PADA BERITA ACARA RAPAT ANTARA KUD ASMOJA DAN PT. RAP TANGGAL 23 OKTOBER 2012 DI PONTIANAK.
- MENDUKUNG SEPENUHNYA RENCANA PENILAIAN TEKHNIS KEBUN PLASMA DAN RENCANA PERBAIKAN KEBUN PLASMA BERDASARKAN REKOMENDASI PENILAIAN TEKHNIS ASALKAN SEGERA SETELAH SELESAINYA PENILAIAN TEKHNIS, PENGELOLAAN KAPLING KEBUN PLASMA DENGAN “A” DIALIHKAN KEPADA PETANI.
- BERDASARKAN FAKTA YANG TERJADI DI KEBUN PLASMA MILIK PETANI ANGGOTA KUD ASMOJA DAN FAKTA DI KEBUN PLASMA TEMPAT LAIN YANG SUDAH DIKELOLA PETANI BAHWA :
- KEBUN PLASMA DI TEMPAT LAIN YANG DIKELOLA LANGSUNG OLEH PETANI PENGHASILANNYA BERKISAR RP. 1000.000,- SAMPAI RP. 4.000.000,- PER HEKTAR SETIAP BULANNYA DAN HUTANG PETANI LUNAS TEPAT WAKTU BAHKAN SEBELUM WAKTUNYA LUNAS SUDAH LUNAS.
- KEBUN PLASMA MILIK PETANI ANGGOTA KUD ASMOJA YANG DIKELOLA PT. RAP PENGHASILANNYA HANYA BERKISAR RP. 200.000,- SAMPAI RP. 350.000,- PER HEKTAR SETIAP BULANNYA DAN HUTANG PETANI YANG SEMULA HANYA RP. 108 MILIAR SAMPAI SAAT INI BELUM LUNAS MALAHAN SUDAH BERTAMBAH MENJADI RP. 219 MILIAR DAN KONDISI FISIK KEBUN PLASMA TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR TEKHNIS YANG DITETAPKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PERKEBUNAN.
MAKA PETANI TETAP KONSISTEN HARUS ADA KEPASTIAN HITAM DIATAS PUTIH BAHWA SETELAH SELESAI PENILAIAN TEKHNIS KEBUN PLASMA, PENGELOLAAN KAPLING KEBUN PLASMA DENGAN NILAI “A” HARUS DIALIHKAN KEPADA PETANI.
- PETANI BERSEDIA MENANGGUNG BEBAN HUTANG YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN PETANI BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP DEFISIT PENGELOLAAN KEBUN PLASMA ASALKAN POLA PEMBAGIAN PENJUALAN TBS 70 : 30 DENGAN MENGIKUTI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
- 30 % UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN KEPADA BANK MANDIRI.
- 70 % DIKELOLA OLEH PETANI UNTUK BIAYA PANEN, BIAYA ANGKUTAN, PEMUPUKAN, PERAWATAN TANAMAN DAN SISANYA DIBAGIKAN KEPADA PETANI.
KARENA SAMPAI SAAT INI TUNTUTAN PETANI BERUPA “KEPASTIAN HITAM DIATAS PUTIH DARI PT. RAP BAHWA SEGERA SETELAH SELESAINYA PENILAIAN TEKHNIS KEBUN PLASMA, PENGELOLAAN KAPLING KEBUN PLASMA DENGAN NILAI “A” DIALIHKAN KEPADA PETANI”BELUM DIINDAHKAN OLEH PT. RAP, PADAHAL PETANI YANG DIWAKILI OLEH PENGURUS KUD ASMOJA SUDAH MENGADAKAN RAPAT PENYELESAIAN TERHADAP PERMASALAHAN TERSEBUT BERSAMA PT. RAP DAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU SEBANYAK 3 ( TIGA ) KALI, MAKA KAMI SELAKU PETANI YANG HADIR PADA RAPAT HARI INI TANPA PAKSAAN DAN ARAHAN DARI PIHAK MANAPUN MEMBERHENTIAN AKTIFITAS PT. RAP, BAIK AKTIFITAS DI KEBUN INTI ATAUPUN AKTIFITAS DI KEBUN PLASMA DAN MENYEGEL KANTOR PT. RAP DI DESA BUKIT PENAI KECAMATAN SILAT HILIR BESERTA KANTOR UNIT KEBUN / DIVISI YANG BERADA DIBAWAH PT. KSE YANG MENGELOLA TANAMAN SAWIT TAHU.
TTD
(Pengurus Pengawas KUD Asmoja)
PONTIANAK (31/10/12)
Dari total Rp.219 Milyar hutang petani tersebut, Rp.111 Milyar, hutang kepada Bank Mandiri per 30 September 2012. Dan Rp.108 Milyar kepada PT.RAP-salim group. Saat dihubungi Redaksi RuaiTv 14.00 WIB (31/10) Hendrik (Ketua KUD Asmoja Silat Hilir) mengatakan Rp.108 Milyar tersebut hutang baru yang dibebankan PT.RAP kepada petani, tanpa persetuajuan petani. Hendrik menambahkan, pihak perusahaan sudah lebih dari tiga kali meminta pengurus KUD Asmoja menandatangani hutang Rp.108 Milyar itu. “mana kami berani tandatangan, nanti bisa kami digantung petani, itukan PT RAP yang berhutang, tanpa memberi tahu dan tanpa ada persetujuan petani”. tutup Hendrik.
Laporan Citizen Journalist RuaiTv dari Silat Hilir
Posting : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar