Jumat, 02 November 2012

PENYELUNDUPAN HEWAN DILINDUNGI KEMBALI DIGAGALKAN

PENYELUNDUPAN HEWAN DILINDUNGI KEMBALI DIGAGALKAN


“Bandara supadio pontianak kembali menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh hewan dilindungi rabu [31/10] kemarin.”
Penyelundupan Hewan dilindungi
Upaya penyelundupan bagian tubuh hewan dilindungi yang berhasil digagalkan bandara supadio pontianak tersebut terdiri dari dua kepala rusa, dua kepala kijang, dua pasang tanduk rusa, satu ekor kerangka kukang, dua kepala kancil, satu kepala musang dan satu ekor cicak terbang.
Disamping hewan di lindungi, juga didapati hewan-hewan yang tidak dilindungi seperti satu ekor kalajengking, satu ekor kumbang atlas dan 70 ekor kecoak.
Oleh pihak bandara supadio, hasil temuan yang belum diketahui pemilik dan asalnya tersebut, diserahkan kepada balai konservasi sumber daya alam provinsi kalbar dan oleh BKSDA provinsi kalbar kamis [01/11] pagi diserahkan ke satuan polisi hutan reaksi cepat sporc brigade bekantan kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang nomor lima tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang yang kedapatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau tubuh hewan dilindungi, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. ||Raydatodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar