PENANGKAPAN 28 KG SABU JANGGAL
Rabu tujuh november 2012 lalu, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe pabean c entikong menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 28 kilogram atau senilai 56 milyar rupiah.
Anggota DPRD RI dapil kalbar Erma Suryani Ranik menilai, ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini, sebab pelaku tidak tertangkap.
Selain itu menurut Erma, ketika pengungkapan kasus kantor bea dan cukai juga tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah kalbar, Erma menilai ada unsur ketidak netralan dalam pengungkapan kasus ini sehingga hasil penangkapan perlu di evaluasi.
Lebih jauh Erma menjelaskan, dalam melakukan penangkapan seharusnya adanya koordinasi terlebih dahulu antar sesama lembaga.::Abelnus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar