Akademisi universitas Tanjungpura Pontian
ak Thadeus Yus menilai, pemerintah tetap harus memperjuangkan nasib kedua tenaga kerja Indonesia asal kota Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu yang terancaman hukuman gantung di Malaysia.
Meskipun dua tki asal kota pontianak Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu telah divonis hukuman mati oleh pengadilan tinggi Malaysia, akan tetapi pemerintah Indonesia masih dapat memperjuangkan nasib dua tki tersebut melalui jalur hukum bilateral antar Indonesia dengan Malaysia.
Namun pemerintah Indonesia harus tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia, bentuk advokasi yang dilakukan dapat melalui kuasa hokum.
Menurut akademisi untan, Thadeus Yus, universitas tanjungpura pontianak jika mengacu pada konfrensi hak azasi manusia internasional, manusia dimuka bumi diberikan hak hidup, akan tetapi tetap melihat kasus yang sebenarnya. || Abelnus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar